Materi Sidang Tata Tertib Rapat Anggota Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Desa Bantrung
RANCANGAN SIDANG TATA TERTIB
RAPAT
ANGGOTA
PIMPINAN
RANTING IPNU DAN IPPNU DESA BANTRUNG
Pasal 1
1. Rapat Anggota
adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Pimpinan Ranting IPNU dan
IPPNU Desa Bantrung.
2. Tata Tertib ini
menjadi pedoman pelaksanaan Rapat Anggota Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung.
Pasal 2
Tujuan Rapat Anggota adalah:
1. Menyampaikan,
Mengevaluasi, dan Menetapkan Laporaan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting IPNU
dan IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2023-2025.
2. Memilih dan
menetapkan Ketua Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah
2025-2027.
3. Membentuk Tim
Formatur.
Pasal 3
Peserta
Rapat Anggota terdiri dari:
1.
Peserta Penuh:
a.
Seluruh anggota
Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung dan Alumni MAKESTA PR. IPNU IPNU
Desa Bantrung Tahun 2024 yang hadir dan sudah mengisi daftar hadir.
b.
Memiliki hak
suara dan hak bicara.
2.
Peserta
Peninjau:
a.
Seluruh tamu
undangan, termasuk Perwakilan Pimpinan Anak Cabang IPNU dan IPPNU Kecamatan
Batealit, Pengurus Ranting NU Desa Bantrung, Pembina PR IPNU dan IPPNU Desa
Bantrung, dan Pimpinan Komisariat MTs. Amal Muslimin yang hadir dan sudah
mengisi daftar hadir.
b.
Memiliki hak
bicara atas izin Pimpinan Sidang, tetapi tidak memiliki hak suara.
Pasal 4
Hak
Peserta Penuh adalah:
1.
Mengajukan
pertanyaan, pendapat, dan usul.
2.
Memiliki hak
suara dalam pengambilan keputusan.
3.
Memilih dan
dipilih sebagai Ketua atau Pimpinan Sidang.
Pasal 5
Hak
Peserta Peninjau adalah:
1.
Mengajukan
pertanyaan, pendapat, dan usul atas izin Pimpinan Sidang.
2.
Memiliki hak
dipilih sebagai Pimpinan Sidang.
Pasal 6
Kewajiban
Peserta adalah:
1.
Mematuhi Tata
Tertib Rapat.
2.
Menghormati
Pimpinan Sidang dan sesama peserta.
3.
Berbicara
setelah diizinkan oleh Pimpinan Sidang.
4.
Menjaga
ketertiban dan suasana kondusif Rapat.
5.
Dilarang keluar
masuk ruang sidang tanpa se-izin Pimpinan Sidang.
Pasal 7
1.
Rapat dipimpin
oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari:
a.
1 (satu) orang
Ketua Sidang.
b.
1 (satu) orang
Sekretaris Sidang.
2.
Pimpinan Sidang
dipilih dari dan oleh Peserta Penuh pada awal Rapat melalui musyawarah mufakat
atau voting.
Pasal 8
Tugas
dan wewenang Pimpinan Sidang:
1.
Memimpin
jalannya Rapat sesuai Tata Tertib.
2.
Menjaga
ketertiban dan kelancaran Rapat, termasuk memperbolehkan menegur dan memberikan
sanksi kepada peserta sidang.
3.
Memberikan
kesempatan bicara kepada Peserta Rapat.
4.
Membuat
kesimpulan dan keputusan Rapat.
5.
Mengesahkan
keputusan Rapat.
Pasal 9
1.
Rapat Anggota ini
terdiri dari 3 acara persidangan.
2.
Acara
persidangan dalam Rapat Anggota adalah:
a.
Sidang tata
tertib
b.
Sidang pleno
gabungan (laporan pertanggungjawaban)
c.
Sidang pleno
terpisah (pemilihan ketua)
Pasal 10
1.
Sidang tata
tertib adalah penetapan tata tertib sidang pleno gabungan dan sidang pleno
terpisah.
2.
Sidang pleno
gabungan adalah penyampaian dan penetapan laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Ranting IPNU & IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2023-2025.
3.
Sidang pleno
terpisah adalah pemilihan dan penetapan Ketua Pimpinan Ranting IPNU & IPPNU
Desa Bantrung Masa Khidmah 2025-2027 dan tim formatur.
Pasal 11
1.
Sidang tata
tertib dan sidang pleno gabungan diikuti oleh seluruh peserta Rapat Anggota
dalam satu forum persidangan.
2.
Sidang pleno
terpisah membentuk dua forum, yakni forum persidangan IPNU yang diikuti anggota
IPNU dan forum persidangan IPPNU yang diikuti anggota IPPNU.
Pasal 12
1.
Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak (voting).
3.
Apabila terjadi suara
seimbang dalam voting, dilakukan voting ulang. Jika masih seimbang, keputusan
diserahkan kepada pimpinan siding.
Pasal 13
1.
Pimpinan Sidang
berhak menegur peserta yang melanggar Tata Tertib.
2.
Apabila teguran
tidak diindahkan, hak bicara peserta dapat dicabut Pimpinan Sidang.
3.
Dalam kasus
pelanggaran berat atau mengganggu jalannya Rapat secara signifikan, Pimpinan
Sidang berhak mengeluarkan peserta yang bersangkutan dari forum Rapat setelah
melalui musyawarah dengan anggota Pimpinan Sidang lainnya.
Pasal 14
1.
Pemilihan
dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia
2.
Pemungutan suara
menggunakan kartu suara yang telah disediakan dan berstempel organisasi.
3.
Pemilihan ketua
dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu:
a.
Tahap pencalonan
b.
Tahap pemilihan
4.
Setiap peserta
penuh hanya mempunyai satu hak suara, IPNU untuk IPNU dan IPPNU untuk IPPNU.
Pasal 15
1.
Calon ketua
dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Usia
setinggi-tingginya 22 tahun
b.
Sudah mengikuti
Makesta
c.
Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP/sederajat
d.
Status belum
berkeluarga
e.
Anggota aktif PR
IPNU/IPPNU Desa Bantrung Periode Sebelumnya
2.
Calon ketua
dianggap sah apabila mendapatkan minimal 3 suara saat tahap pencalonan.
3.
Calon yang
mendapatkan suara terbanyak dalam tahap pemilihan dinyatakan sah dan ditetapkan
sebagai ketua terpilih.
4.
Apabila pada
tahap pencalonan terdapat calon tunggal, maka pimpinan sidang menetapkan calon
tersebut secara bulat (aklamasi) sebagai ketua.
Pasal 16
1.
Tim Formatur
mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Ranting
IPNU IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2025-2027 maksimal 14 hari setelah dibentuk.
2.
Tim Formatur
terdiri dari :
a.
Ketua Terpilih
sebagai ketua tim formatur
b.
Ketua Demisioner
sebagai sekretaris
c.
4 orang peserta
penuh yang dipilih Ketua Terpilih sebagai anggota.
Pasal 17
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Pimpinan Sidang
berdasarkan kesepakatan forum Rapat.
2.
Tata Tertib ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bantrung
Pada Tanggal : Juli 2025
RAPAT
ANGGOTA IKATAN
PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU) IKATAN
PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA (IPPNU) DESA
BANTRUNG |
|
Pimpinan Sidang |
|
Ketua |
Sekretaris |
|
|
|
|
……………………………………… |
……………………………………… |
Posting Komentar