Materi Sidang Tata Tertib Rapat Anggota Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Desa Bantrung

Daftar Isi


Materi Sidang Tata Tertib Rapat Anggota Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Desa Bantrung


RANCANGAN SIDANG TATA TERTIB

RAPAT ANGGOTA

PIMPINAN RANTING IPNU DAN IPPNU DESA BANTRUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Rapat Anggota adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung.

2.   Tata Tertib ini menjadi pedoman pelaksanaan Rapat Anggota Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung.

 

Pasal 2

Tujuan Rapat Anggota adalah:

1.       Menyampaikan, Mengevaluasi, dan Menetapkan Laporaan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2023-2025.

2.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2025-2027.

3.       Membentuk Tim Formatur.

BAB II
PESERTA RAPAT

Pasal 3

Peserta Rapat Anggota terdiri dari:

1.         Peserta Penuh:

a.         Seluruh anggota Pimpinan Ranting IPNU dan IPPNU Desa Bantrung dan Alumni MAKESTA PR. IPNU IPNU Desa Bantrung Tahun 2024 yang hadir dan sudah mengisi daftar hadir.

b.         Memiliki hak suara dan hak bicara.

2.         Peserta Peninjau:

a.         Seluruh tamu undangan, termasuk Perwakilan Pimpinan Anak Cabang IPNU dan IPPNU Kecamatan Batealit, Pengurus Ranting NU Desa Bantrung, Pembina PR IPNU dan IPPNU Desa Bantrung, dan Pimpinan Komisariat MTs. Amal Muslimin yang hadir dan sudah mengisi daftar hadir.

b.         Memiliki hak bicara atas izin Pimpinan Sidang, tetapi tidak memiliki hak suara.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 4

Hak Peserta Penuh adalah:

1.         Mengajukan pertanyaan, pendapat, dan usul.

2.         Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

3.         Memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Pimpinan Sidang.

 

Pasal 5

Hak Peserta Peninjau adalah:

1.         Mengajukan pertanyaan, pendapat, dan usul atas izin Pimpinan Sidang.

2.         Memiliki hak dipilih sebagai Pimpinan Sidang.

 

Pasal 6

Kewajiban Peserta adalah:

1.         Mematuhi Tata Tertib Rapat.

2.         Menghormati Pimpinan Sidang dan sesama peserta.

3.         Berbicara setelah diizinkan oleh Pimpinan Sidang.

4.         Menjaga ketertiban dan suasana kondusif Rapat.

5.         Dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa se-izin Pimpinan Sidang.

BAB IV
PIMPINAN SIDANG

Pasal 7

1.         Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari:

a.         1 (satu) orang Ketua Sidang.

b.         1 (satu) orang Sekretaris Sidang.

2.         Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta Penuh pada awal Rapat melalui musyawarah mufakat atau voting.

 

Pasal 8

Tugas dan wewenang Pimpinan Sidang:

1.         Memimpin jalannya Rapat sesuai Tata Tertib.

2.         Menjaga ketertiban dan kelancaran Rapat, termasuk memperbolehkan menegur dan memberikan sanksi kepada peserta sidang.

3.         Memberikan kesempatan bicara kepada Peserta Rapat.

4.         Membuat kesimpulan dan keputusan Rapat.

5.         Mengesahkan keputusan Rapat.

PERSIDANGAN

Pasal 9

1.         Rapat Anggota ini terdiri dari 3 acara persidangan.

2.         Acara persidangan dalam Rapat Anggota adalah:

a.         Sidang tata tertib

b.         Sidang pleno gabungan (laporan pertanggungjawaban)

c.         Sidang pleno terpisah (pemilihan ketua)

 

Pasal 10

1.         Sidang tata tertib adalah penetapan tata tertib sidang pleno gabungan dan sidang pleno terpisah.

2.         Sidang pleno gabungan adalah penyampaian dan penetapan laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting IPNU & IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2023-2025.

3.         Sidang pleno terpisah adalah pemilihan dan penetapan Ketua Pimpinan Ranting IPNU & IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2025-2027 dan tim formatur.

 

Pasal 11

1.         Sidang tata tertib dan sidang pleno gabungan diikuti oleh seluruh peserta Rapat Anggota dalam satu forum persidangan.

2.         Sidang pleno terpisah membentuk dua forum, yakni forum persidangan IPNU yang diikuti anggota IPNU dan forum persidangan IPPNU yang diikuti anggota IPPNU.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12

1.         Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

2.         Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

3.         Apabila terjadi suara seimbang dalam voting, dilakukan voting ulang. Jika masih seimbang, keputusan diserahkan kepada pimpinan siding.

BAB VII
SANKSI

Pasal 13

1.         Pimpinan Sidang berhak menegur peserta yang melanggar Tata Tertib.

2.         Apabila teguran tidak diindahkan, hak bicara peserta dapat dicabut Pimpinan Sidang.

3.         Dalam kasus pelanggaran berat atau mengganggu jalannya Rapat secara signifikan, Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan peserta yang bersangkutan dari forum Rapat setelah melalui musyawarah dengan anggota Pimpinan Sidang lainnya.

BAB VIII
PEMILIHAN KETUA

Pasal 14

1.         Pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia

2.         Pemungutan suara menggunakan kartu suara yang telah disediakan dan berstempel organisasi.

3.         Pemilihan ketua dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu:

a.         Tahap pencalonan

b.         Tahap pemilihan

4.         Setiap peserta penuh hanya mempunyai satu hak suara, IPNU untuk IPNU dan IPPNU untuk IPPNU.

 

Pasal 15

1.         Calon ketua dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.         Usia setinggi-tingginya 22 tahun

b.         Sudah mengikuti Makesta

c.         Pendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat

d.         Status belum berkeluarga

e.         Anggota aktif PR IPNU/IPPNU Desa Bantrung Periode Sebelumnya

2.         Calon ketua dianggap sah apabila mendapatkan minimal 3 suara saat tahap pencalonan.

3.         Calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam tahap pemilihan dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai ketua terpilih.

4.         Apabila pada tahap pencalonan terdapat calon tunggal, maka pimpinan sidang menetapkan calon tersebut secara bulat (aklamasi) sebagai ketua.

BAB IX
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR

Pasal 16

1.         Tim Formatur mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Susunan Pengurus Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Desa Bantrung Masa Khidmah 2025-2027 maksimal 14 hari setelah dibentuk.

2.         Tim Formatur terdiri dari :

a.         Ketua Terpilih sebagai ketua tim formatur

b.         Ketua Demisioner sebagai sekretaris

c.         4 orang peserta penuh yang dipilih Ketua Terpilih sebagai anggota.

BAB X
PENUTUP

Pasal 17

1.         Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan kesepakatan forum Rapat.

2.         Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di      : Bantrung

Pada Tanggal     :      Juli 2025

 

RAPAT ANGGOTA

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU)

IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA (IPPNU)

DESA BANTRUNG

Pimpinan Sidang

Ketua

Sekretaris

 

 

 

 

………………………………………

………………………………………

Muhammadun Bashor
Muhammadun Bashor Ketua PR IPNU Desa Bantrung 2023-2025

Posting Komentar